Usulan Tunjangan Insentif Guru Telah Dibuka

Usulan Tunjangan Insentif Guru Telah Dibuka

Beradasarkan edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 31 Januari 2023 tentang Program dan Layanan SIMPATIKA Tahun 2023 bahwa usulan tunjangan insentif guru telah dibuka mulai tanggal 6 Februari sampai dengan 25 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengusulan dilakukan  secara mandiri oleh PTK melalui akun SIMPATIKA masing-masing yang kemudian akan disetujui atau ditolak oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Data pokok yang wajib diperhatikan dan dipastikan kebenarannya adalah :

1. Nama lengkap

2. NIK

3. Tempat lahir

4. Tanggal lahir

5. Nama ibu kandung

Dari kelima data tersebut diatas wajib di cek kesesuaiannya dengan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain tentang pengusulan tunjangan insentif, pada surat edaran tersebut menerangkan bahwa data SIMPATIKA sudah sinkron dengan data EMIS, termasuk untuk mendaftarkan PTK baru harus mengisi data pokok level 1 pada EMIS dan untuk kelengkapand ata lainnya menggunakan akun SIMPATIKA masing-masing.

Berikut point pokok pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 31 Januari 2023 tentang Program dan Layanan SIMPATIKA Tahun 2023 :

  1. Seluruh GTK Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akaun PTK masing-masing pada SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2023;
  2. Seluruh GTK baru yang belum terdaftar pada SIMPATIKA dapat mendaftar keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui regristasi GTK level 1 (satu) pada aplikasi EMIS. Kelengkapan data lainnya dapat menggunakan akun SIMPATIKA masing-masing;
  3. Penutupan regristasi NSM pada SIMPATIKA dan penonaktifan lembaga yang tidak memiliki NSM. Seluruh satuan Madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM pada SIMPATIKA akan dinonaktifkan dan seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tidak ber NSM akan dinonaktifkan;
  4. Kewajiban verifikasi dan validasi (verval) ulang seluruh GTK ASN, seluruh guru madrasah berstatus ASN wajib melakukan verval status kepegawaiannya pada SIMPATIKA. Informasi biodata kepegawaian guru berstatus ASN akan diambil berdasarkan data pada aplikasi SIMPEG. Jika data tidak sesuai agar melakukan perubahan pada SIMPEG;
  5. Modul penyaluran Tunjangan Kinerja bagi GTK ASN akan berdasarkan transaksi pada SIMPATIKA yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG;
  6. Integrasi data siswa dengan EMIS, data siswa pada SIMPATIKA mulai diambil berdasarkan sumber data EMIS;
  7. Integrasi data sarana prasarana sebagai dasar ekuivalensi tugas tambahan akan diambil berdasarkan sumber data sarana dan prasarana pada EMIS;
  8. Integrasi dengan aplikasi PUSAKA terkait pencatatan kehadiran guru dan tenaga kependidikan madrasah;
  9. Pengusulan Tunjangan Insentif dan Khusus Guru dimulai tanggal 06 Februari s.d 25 Maret 2023. Pengusulan dilakukan oleh guru secara mandiri yang kemudian disetujui/ditolak oleh Kankemenag Kab/Kota. Guru wajib memastikan kesesuaian 5 (lima) atribut penting yaitu nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung sesuai dengan dokumen KTP/KK untuk menghindari tertolak sistem Dukcapil;
  10. Kewajiban melakukan verifikasi pada SIMPATIKA bagi yang terdeteksi menerima BSU ganda.

Dari sepuluh poin tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa seluruh data dan pendataan pada simpatika sudah terintegrasi dengan data EMIS baik data guru, data siswa bahkan sampai pada data sarana dan prasarana. Dan tentunya madrasah wajib memastikan kelengkapan dan kebenaran data EMIS masing-masing.

Selain integrasi data EMIS, SIMPATIKA juga telah terintegrasi dengan data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama Republik Indonesia.  Bahkan SIMPATIKA juga sudah terintegrasi dengan aplikasi terbaru dari Kemenag RI yaitu PUSAKA yang merupakan aplikasi presensi biometrik.

Demikian artikel tentang usulan tunjangan insentif guru, semoga dapat memberikan informasi kepada rekan rekan semua.

Silahkan untu Surat Edaran DISINI

Baca juga artikel menarik lainya DISINI