Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam silaturahim kami sampaikan, semoga Bapak/Ibu senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan dalam mendampingi putra-putri tercinta.
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, serta demi menjaga fokus belajar, moral, dan kesehatan mental peserta didik, Madrasah Ibtidaiyah NU 22 Al Islam Jati mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan gawai (HP).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau dan memberitahukan kepada seluruh Orang Tua/Wali Murid hal-hal penting sebagai berikut:
I. Aturan Larangan Membawa HP ke Madrasah
-
Murid TIDAK BOLEH MEMBAWA HP ke Madrasah, kecuali atas instruksi atau permintaan resmi dari guru mata pelajaran untuk keperluan kegiatan pembelajaran tertentu.
-
Jika pada hari tertentu ada instruksi khusus dari guru untuk membawa HP, maka perangkat tersebut wajib dikumpulkan kepada guru/wali kelas setibanya di madrasah dan hanya akan dikembalikan saat jam pulang sekolah dalam kondisi mati (off) atau mode pesawat.
-
Komunikasi Darurat: Apabila Bapak/Ibu wali murid memiliki keperluan mendesak untuk menyampaikan pesan kepada putra/putrinya selama jam sekolah, melalui layanan nomor WA Wali kelas masing-masing.
II. Pengawasan dan Batasan Penggunaan Gawai di Rumah
Karena siswa tidak membawa HP ke madrasah, kami mohon peran aktif Bapak/Ibu di rumah untuk mengontrol penggunaan gawai dengan ketentuan:
-
Batasan Waktu: Membatasi waktu penggunaan gawai di rumah maksimal 2 jam per hari di luar keperluan belajar daring/sekolah.
-
Lokasi Penggunaan di Rumah: Memastikan anak menggunakan gawai hanya di area “ruang terbuka” (seperti ruang keluarga). Anak dilarang keras membawa atau menggunakan gawai di dalam kamar tidur.
-
Tanpa Kemandirian Penuh: Anak tidak diperkenankan menggunakan gawai secara bebas tanpa izin, pengawasan, atau pendampingan langsung dari orang tua.
-
Aktifkan Fitur Keamanan: Wajib mengaktifkan fitur parental control, pembatasan konten usia di bawah 18 tahun, filter pencarian aman (safe search), dan pengaturan waktu layar (screen time).
-
Pemeriksaan Berkala: Secara komunikatif, orang tua rutin memeriksa riwayat pencarian, galeri, serta aplikasi yang terinstal di perangkat anak untuk mencegah akses ke konten negatif, judi online, pinjaman online, maupun perundungan siber (cyberbullying).
III. Kerja Sama Menciptakan Kegiatan Alternatif
Untuk mengalihkan perhatian anak dari ketergantungan gawai, kami mengajak Bapak/Ibu untuk bersama-sama mendampingi anak melakukan kegiatan positif di rumah dan lingkungan sekitar, seperti:
-
Mendorong anak aktif berolahraga, membaca buku, dan berkegiatan seni.
-
Mengikutkan anak pada kegiatan keagamaan (sinau dan ngaji bareng) serta kegiatan remaja positif (remaja masjid, karang taruna, dll.).
-
Meluangkan waktu berkualitas (quality time) untuk berinteraksi langsung secara sosial dengan anak.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan. Kebijakan ini semata-mata demi kebaikan, keselamatan, dan masa depan akademik maupun akhlak putra-putri kita. Dukungan dan kerja sama Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid sangat kami harapkan.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.




