KEBIJAKAN KETAT PEMBATASAN GAWAI (HP) DI LINGKUNGAN MADRASAH DAN RUMAH

KEBIJAKAN KETAT PEMBATASAN GAWAI (HP) DI LINGKUNGAN MADRASAH DAN RUMAH

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam silaturahim kami sampaikan, semoga Bapak/Ibu senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan dalam mendampingi putra-putri tercinta.

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, serta demi menjaga fokus belajar, moral, dan kesehatan mental peserta didik, Madrasah Ibtidaiyah NU 22 Al Islam Jati mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan gawai (HP).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau dan memberitahukan kepada seluruh Orang Tua/Wali Murid hal-hal penting sebagai berikut:

I. Aturan Larangan Membawa HP ke Madrasah

  1. Murid TIDAK BOLEH MEMBAWA HP ke Madrasah, kecuali atas instruksi atau permintaan resmi dari guru mata pelajaran untuk keperluan kegiatan pembelajaran tertentu.

  2. Jika pada hari tertentu ada instruksi khusus dari guru untuk membawa HP, maka perangkat tersebut wajib dikumpulkan kepada guru/wali kelas setibanya di madrasah dan hanya akan dikembalikan saat jam pulang sekolah dalam kondisi mati (off) atau mode pesawat.

  3. Komunikasi Darurat: Apabila Bapak/Ibu wali murid memiliki keperluan mendesak untuk menyampaikan pesan kepada putra/putrinya selama jam sekolah, melalui layanan nomor WA Wali kelas masing-masing.

II. Pengawasan dan Batasan Penggunaan Gawai di Rumah

Karena siswa tidak membawa HP ke madrasah, kami mohon peran aktif Bapak/Ibu di rumah untuk mengontrol penggunaan gawai dengan ketentuan:

  1. Batasan Waktu: Membatasi waktu penggunaan gawai di rumah maksimal 2 jam per hari di luar keperluan belajar daring/sekolah.

  2. Lokasi Penggunaan di Rumah: Memastikan anak menggunakan gawai hanya di area “ruang terbuka” (seperti ruang keluarga). Anak dilarang keras membawa atau menggunakan gawai di dalam kamar tidur.

  3. Tanpa Kemandirian Penuh: Anak tidak diperkenankan menggunakan gawai secara bebas tanpa izin, pengawasan, atau pendampingan langsung dari orang tua.

  4. Aktifkan Fitur Keamanan: Wajib mengaktifkan fitur parental control, pembatasan konten usia di bawah 18 tahun, filter pencarian aman (safe search), dan pengaturan waktu layar (screen time).

  5. Pemeriksaan Berkala: Secara komunikatif, orang tua rutin memeriksa riwayat pencarian, galeri, serta aplikasi yang terinstal di perangkat anak untuk mencegah akses ke konten negatif, judi online, pinjaman online, maupun perundungan siber (cyberbullying).

III. Kerja Sama Menciptakan Kegiatan Alternatif

Untuk mengalihkan perhatian anak dari ketergantungan gawai, kami mengajak Bapak/Ibu untuk bersama-sama mendampingi anak melakukan kegiatan positif di rumah dan lingkungan sekitar, seperti:

  • Mendorong anak aktif berolahraga, membaca buku, dan berkegiatan seni.

  • Mengikutkan anak pada kegiatan keagamaan (sinau dan ngaji bareng) serta kegiatan remaja positif (remaja masjid, karang taruna, dll.).

  • Meluangkan waktu berkualitas (quality time) untuk berinteraksi langsung secara sosial dengan anak.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan. Kebijakan ini semata-mata demi kebaikan, keselamatan, dan masa depan akademik maupun akhlak putra-putri kita. Dukungan dan kerja sama Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid sangat kami harapkan.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Kegiatan PKB In 1 KKM Kendal 0011

Kegiatan PKB In 1 KKM Kendal 0011

Kegiatan PKB In 1 KKM Kendal 0011 – Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah suatu konsep yang mengacu pada proses pembelajaran dan pengembangan yang terus-menerus bagi para profesional, seperti guru, tenaga pendidik, atau anggota profesi lainnya. Tujuan utama dari PKB adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kompetensi, dan kemampuan profesional dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan atau kinerja di bidang masing-masing.

Soleh Anwarudin

Dalam sambutan Bapak Sholeh Anwarudin, S.Pd selaku ketua KKM pada kegiatan KKM 0011 Kendal, Jawa Tengah, diungkapkan bahwa acara ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh 12 peserta dari tiga kecamatan: Plantungan, Pageruyung, dan Patean.

Baca juga : Penetapan Guru Inpassing

Tujuan dari kegiatan ini adalah agar peserta KKM dapat lebih memahami konsep dan praktik kewirausahaan di madrasah masing-masing. Bapak Sholeh Anwarudin juga menyampaikan harapannya untuk adanya kolaborasi dan pembelajaran yang produktif dalam merumuskan langkah-langkah untuk mengembangkan kewirausahaan di lingkungan pendidikan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi semua peserta, serta menghasilkan hasil yang memuaskan.

Strisno

Sambutan yang kedua oleh Bapak H. Sutrisno selaku Pengawas Madrasah, dalam sambutan tersebut, disampaikan bahwa melalui materi kewirausahaan dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), diharapkan peningkatan hasil penilaian PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah) dapat tercapai.

Materi kewirausahaan diharapkan memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas madrasah. Selain itu, harapannya adalah bahwa kegiatan ini akan membawa berkah bagi semua peserta, menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi pengembangan profesional dan madrasah secara keseluruhan.

Mahrus

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal yaitu Bapak Mahrus yang sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutan tersebut, diungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan di madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Program ini dijalankan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2024. Bapak Mahrus juga menyoroti pentingnya pemanfaatan sistem elektronik dari Kementerian Agama, seperti ERKAM dan E-Sarpras, untuk mendukung efisiensi dalam administrasi dan pengelolaan.

Beliau menekankan perlunya kepala madrasah memiliki kompetensi yang luas, termasuk aspek kepribadian, manajerial, kreativitas, inovasi, supervisi, dan kewirausahaan. Kepala madrasah diharapkan mampu menjalankan peran ini dengan baik, memaksimalkan potensi yang ada dalam lingkungan madrasah, dan mengarahkan pengembangan sesuai dengan karakteristik khusus dari masing-masing madrasah.

Pentingnya kewirausahaan juga ditekankan, dengan penekanan pada potensi yang dimiliki oleh madrasah untuk dikembangkan lebih lanjut. Bapak Mahrus berharap bahwa melalui pelatihan ini, kepala madrasah akan mampu mengoptimalkan potensi yang ada, sehingga madrasah dapat menjadi lebih berkembang dan mampu beradaptasi dengan karakteristiknya sendiri.

Dalm penutup Kegiatan PKB In 1 KKM Kendal 0011 diisi dengan do’a oleh bapak Fahrudin, S.Ag, M.Pd sekalu pengawas madrasah kecapatan Plantungan.

Penetapan Inpassing bagi Guru Madrasah

Penetapan Inpassing bagi Guru Madrasah

Penetapan Inpassing bagi Guru Madrasah – Dikutip dari laman Pendis Kemenag bahwa Kementerian Agama RI segera merilis regulasi terkait kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN. Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan inpassing dan bagimana caranya ?.

Program inpassing akan difokuskan pada guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Dalam konteks ini, guru madrasah yang belum memperoleh sertifikat pendidik tidak akan mengalami penyesuaian dalam jabatannya. Pada tahun 2023 saat ini, terdapat sekitar 106.227 guru madrasah non-ASN yang sudah memperoleh sertifikat pendidik namun belum mengikuti proses inpassing. Kelompok ini merupakan yang akan di keluarkan Surat Keputusan (SK) Inpassing-nya dalam tahun ini.

Keseluruhan proses mulai dari pengajuan hingga munculnya Surat Keputusan (SK) Inpassing, akan dijalankan secara digital. Guru-guru akan mengajukan permohonan melalui platform aplikasi SIMPATIKA, kemudian permohonan tersebut akan direspons oleh administrator daerah. SK akan dihasilkan dalam bentuk digital dan ditandatangani secara elektronik, memungkinkan guru-guru untuk mengunduh SK tersebut langsung melalui platform SIMPATIKA.

Sasaran

Yang menjadi sasaran inpassing adalah GBASN bersertifikat pendidik yang bertugas di madrasah dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya  oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012

Persyaratan

  1. Memiliki Sertifikat Pedidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
  3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012;
  4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
  5. Usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada saat melalukan pengusulan pemberian kesetaraan;
  6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1) / Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.;
  7. Terdaftar dalam SIMPATIKA, dan;
  8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

Mekanisme Oleh Guru

  1. Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan;
  2. Berkas usulan sebagai berikut : (a) Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan dari guru yang bersangkutan. (b) Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan mas kerja. (c) Ijazah minimal S1 atau D-IV. (d) Pakta Integritas;
  3. Guru mengusulkan pemberian kesetaraan dengan mengunggah pindaian/scan berkas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkan informasi yang tercantum dalam berkas usulan.

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh Juknis Inpassing DISINI

Demikian artikel tentang Penetapan Inpassing bagi Guru Madrasah ini hanya sebagai informasi, adapun keabsahan pendataan Inpassing adalah dari Kementerian Agama Republik Indonesia

Baca juga : Artikel menarik lainnya