Jam Kerja Guru Ramadhan 1446 H

Jam Kerja Guru Ramadhan 1446 H

Jam Kerja Guru Ramadhan 1446 H – Penerapan Kebijakan Hari dan Jam Kerja di Madrasah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Bersama Tahun 2025

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan aturan terbaru mengenai hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Selain itu, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Tahun 2025 memberikan pedoman khusus bagi madrasah dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta sistem kerja tenaga pendidik selama periode tertentu.

Baca Juga : Gebyar Ramadhan 2025 MI Dluwak

Berikut adalah beberapa ketentuan utama yang harus diperhatikan oleh seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah:

1. Work From Home/Work From Anywhere (WFH/WFA) bagi Guru

Selama peserta didik madrasah melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, guru dapat melaksanakan tugas secara WFH/WFA dengan penugasan dari kepala madrasah. Namun, perlu diperhatikan bahwa libur awal Ramadhan 1446 H telah ditetapkan secara resmi dalam Kalender Akademik pada perkiraan tanggal 28 Februari – 2 Maret 2025.

2. Pengunggahan Surat Penugasan WFH/WFA

Guru ASN yang mendapatkan penugasan untuk bekerja dari rumah (WFH/WFA) diwajibkan untuk mengunggah surat penugasan tersebut melalui aplikasi PUSAKA sebagai bentuk dokumentasi dan pelaporan.

3. Kehadiran Kepala Madrasah dan Tenaga Kependidikan

Kepala madrasah serta tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di madrasah, kecuali pada hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4. Hari Libur Bersama Idul Fitri 2025

Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri bagi madrasah.

5. Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Selama bulan Ramadhan, jumlah jam kerja efektif bagi ASN adalah minimal 32,5 jam per minggu dengan rincian sebagai berikut:

  • Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB)

6. Penyesuaian Jam Kerja di Madrasah

Madrasah dapat menyesuaikan jam kerja dengan tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu. Adapun jadwal yang dapat diterapkan adalah:

  • Senin s.d. Kamis: pukul 07.30 – 14.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: pukul 07.30 – 11.00 WIB
  • Sabtu: pukul 07.30 – 13.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)

7. Pemberlakuan Jam Kerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN

Ketentuan jam kerja di atas juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN di madrasah.

8. Penyampaian Informasi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan

Setiap kepala madrasah diwajibkan untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah kerja masing-masing agar dapat dipedomani sebagaimana mestinya.

 

Download Surat Pola Kerja dan Jam Kerja GTK Madrasah selama Ramadhan 1446 H

Kesimpulan

Jam Kerja Guru Ramadhan 1446 H – Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi guru dalam melaksanakan tugasnya tanpa mengurangi efektivitas pembelajaran. Dengan adanya ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan, diharapkan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sambil tetap menjalankan ibadah puasa dengan optimal. Oleh karena itu, setiap madrasah harus memastikan bahwa seluruh kebijakan ini diterapkan dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.