POS UM Tahun Ajaran 2024/2025

POS UM Tahun Ajaran 2024/2025

POS UM Tahun Ajaran 2024/2025 – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) untuk Tahun Ajaran 2024/2025. Dokumen ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta standarisasi pelaksanaan UM di seluruh Indonesia.

Unduh POS : DISINI

Ruang Lingkup Ujian Madrasah

Ujian Madrasah mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir di setiap jenjang pendidikan madrasah, termasuk mata pelajaran wajib, pilihan, dan muatan lokal. UM ditujukan bagi peserta didik kelas akhir pada jenjang:

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Madrasah Aliyah (MA)
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Persyaratan Peserta Ujian

SOP ini menetapkan beberapa persyaratan bagi peserta didik yang akan mengikuti UM, antara lain:

  • Jenjang MI: Terdaftar di kelas VI dan memiliki laporan hasil belajar dari semester ganjil kelas V hingga semester ganjil kelas VI.
  • Jenjang MTs: Terdaftar di kelas IX dan memiliki laporan hasil belajar dari semester ganjil kelas VII hingga semester ganjil kelas IX.
  • Jenjang MA/MAK: Terdaftar di kelas XII dan memiliki laporan hasil belajar dari semester ganjil kelas X hingga semester ganjil kelas XII.

Jadwal Pelaksanaan Ujian

Pelaksanaan UM diatur dengan rentang waktu sebagai berikut:

  • MA/MAK: 17 Februari – 22 Maret 2025
  • MTs dan MI: 21 April – 10 Mei 2025

Madrasah diberikan kewenangan untuk menetapkan jadwal spesifik dengan mempertimbangkan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, serta hari libur nasional dan keagamaan.

Teknis Pelaksanaan Ujian

Madrasah dapat memilih moda pelaksanaan UM sesuai dengan kondisi dan fasilitas yang tersedia, antara lain:

  • Ujian berbasis komputer
  • Ujian berbasis kertas
  • Bentuk ujian lain yang ditetapkan oleh madrasah

Selain itu, pendataan peserta ujian dilakukan melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) Kementerian Agama RI. Setiap peserta akan mendapatkan nomor peserta yang terdiri dari 15 digit, mencakup informasi tahun ujian, kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode jenjang, kode madrasah, dan nomor urut peserta.

Pembiayaan Ujian

Pelaksanaan UM dapat didanai melalui berbagai sumber, seperti anggaran madrasah, Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya tersebut mencakup penyusunan instrumen ujian, honorarium panitia, pengawas, proktor, teknisi, konsumsi, dan kebutuhan lain terkait pelaksanaan ujian.

Dengan diterbitkannya POS UM Tahun Ajaran 2024/2025, diharapkan penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel, serta menjadi pedoman bagi seluruh madrasah dalam melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik secara efektif dan efisien.

Baca juga artikel pendidikan lainnya DISINI

Jam Kerja Guru Ramadhan 1446 H

Jam Kerja Guru Ramadhan 1446 H

Jam Kerja Guru Ramadhan 1446 H – Penerapan Kebijakan Hari dan Jam Kerja di Madrasah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Bersama Tahun 2025

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan aturan terbaru mengenai hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Selain itu, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Tahun 2025 memberikan pedoman khusus bagi madrasah dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta sistem kerja tenaga pendidik selama periode tertentu.

Baca Juga : Gebyar Ramadhan 2025 MI Dluwak

Berikut adalah beberapa ketentuan utama yang harus diperhatikan oleh seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah:

1. Work From Home/Work From Anywhere (WFH/WFA) bagi Guru

Selama peserta didik madrasah melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, guru dapat melaksanakan tugas secara WFH/WFA dengan penugasan dari kepala madrasah. Namun, perlu diperhatikan bahwa libur awal Ramadhan 1446 H telah ditetapkan secara resmi dalam Kalender Akademik pada perkiraan tanggal 28 Februari – 2 Maret 2025.

2. Pengunggahan Surat Penugasan WFH/WFA

Guru ASN yang mendapatkan penugasan untuk bekerja dari rumah (WFH/WFA) diwajibkan untuk mengunggah surat penugasan tersebut melalui aplikasi PUSAKA sebagai bentuk dokumentasi dan pelaporan.

3. Kehadiran Kepala Madrasah dan Tenaga Kependidikan

Kepala madrasah serta tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di madrasah, kecuali pada hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4. Hari Libur Bersama Idul Fitri 2025

Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri bagi madrasah.

5. Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Selama bulan Ramadhan, jumlah jam kerja efektif bagi ASN adalah minimal 32,5 jam per minggu dengan rincian sebagai berikut:

  • Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB)

6. Penyesuaian Jam Kerja di Madrasah

Madrasah dapat menyesuaikan jam kerja dengan tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu. Adapun jadwal yang dapat diterapkan adalah:

  • Senin s.d. Kamis: pukul 07.30 – 14.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: pukul 07.30 – 11.00 WIB
  • Sabtu: pukul 07.30 – 13.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)

7. Pemberlakuan Jam Kerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN

Ketentuan jam kerja di atas juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN di madrasah.

8. Penyampaian Informasi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan

Setiap kepala madrasah diwajibkan untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah kerja masing-masing agar dapat dipedomani sebagaimana mestinya.

 

Download Surat Pola Kerja dan Jam Kerja GTK Madrasah selama Ramadhan 1446 H

Kesimpulan

Jam Kerja Guru Ramadhan 1446 H – Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi guru dalam melaksanakan tugasnya tanpa mengurangi efektivitas pembelajaran. Dengan adanya ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan, diharapkan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sambil tetap menjalankan ibadah puasa dengan optimal. Oleh karena itu, setiap madrasah harus memastikan bahwa seluruh kebijakan ini diterapkan dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

MI NU 22 Al Islam Jati Peringati Harlah Ma’arif NU ke-95

MI NU 22 Al Islam Jati Peringati Harlah Ma’arif NU ke-95

MI NU 22 Al Islam Jati Peringati Harlah Ma’arif NU ke-95 – MI NU 22 Al Islam Jati Plantungan melaksanakan kegiatan upacara bendera untuk memperingati Hari Lahir Lembaga Pendidikan Ma’arif NU yang ke-95 pada hari Kamis, 19 September 2024. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat di halaman madrasah, dihadiri oleh seluruh siswa, guru, dan tenaga pendidik.

Sebagai pembina upacara, Kepala Madrasah MI NU 22 Al Islam Jati, Bapak Ali Mustajab, S.Pd.I, memimpin jalannya acara dengan penuh kesungguhan. Dalam pidatonya, beliau menyampaikan pentingnya momen ini sebagai pengingat untuk terus menjaga nilai-nilai yang diwariskan oleh Nahdlatul Ulama, khususnya dalam pendidikan. Tema yang diusung dalam upacara kali ini adalah “Merawat Wawasan, Membangun Martabat”, yang menekankan pentingnya memperkuat wawasan kebangsaan dan mengedepankan martabat dalam proses pendidikan.

“Peringatan Hari Lahir Lembaga Pendidikan Ma’arif NU ke-95 ini merupakan momen yang tepat untuk mengingat kembali perjuangan para pendiri NU dalam menciptakan lembaga pendidikan yang berlandaskan pada nilai-nilai keislaman dan kebangsaan,” ujar Bapak Ali Mustajab dalam sambutannya.

Upacara ini diikuti dengan penuh semangat oleh seluruh siswa dan tenaga pendidik. Para peserta upacara mengenakan seragam lengkap dengan rapi dan tertib. Dalam rangkaian acara, juga dibacakan doa bersama yang dipimpin oleh Bapak Abdul Rohman, A.Ag. M.Pd, sebagai wujud rasa syukur atas perjalanan panjang Lembaga Pendidikan Ma’arif NU dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Melalui tema “Merawat Wawasan, Membangun Martabat”, MI NU 22 Al Islam Jati Plantungan ingin menekankan pentingnya menjaga wawasan kebangsaan yang inklusif, toleran, dan berakar pada nilai-nilai luhur agama Islam. Selain itu, madrasah ini juga berkomitmen untuk terus membangun martabat pendidikan yang bermutu dan berkarakter kuat, sejalan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Nahdlatul Ulama.

Kegiatan upacara ini diakhiri dengan doa penutup dan penghormatan kepada bendera merah putih. Para siswa dan guru diharapkan dapat mengambil hikmah dari peringatan ini, agar semakin termotivasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta menguatkan jati diri sebagai bagian dari keluarga besar Ma’arif NU.

Dengan semangat peringatan Hari Lahir yang ke-95 ini, MI NU 22 Al Islam Jati Plantungan berkomitmen untuk terus menjadi lembaga pendidikan yang unggul, tidak hanya dalam prestasi akademik tetapi juga dalam menanamkan akhlak yang mulia.

Upacara Bendera di MI NU 22 Al Islam Jati: Menanamkan Disiplin dan Kebersihan pada Siswa

Upacara Bendera di MI NU 22 Al Islam Jati: Menanamkan Disiplin dan Kebersihan pada Siswa

Pada hari Senin, 22 Juli 2024, MI NU 22 Al Islam Jati atau yang lebih dikenal dengan MI Dluwak, menyelenggarakan upacara bendera yang berlangsung dengan khidmat dan tertib. Upacara ini diadakan sebagai bagian dari rutinitas sekolah untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan kecintaan terhadap tanah air pada seluruh siswa.

Upacara Bendera di MI NU 22 Al Islam Jati dimulai tepat pukul 07.00 WIB di halaman sekolah. Seluruh siswa, guru, dan staf mengikuti jalannya upacara dengan penuh antusias. Petugas upacara kali ini adalah siswa kelas 6 yang telah mempersiapkan diri dengan baik. Mereka menjalankan tugas dengan sempurna, mulai dari pengibaran bendera, pembacaan teks Pancasila, hingga pembacaan doa penutup.

Kepala Madrasah, Bapak Ali Mustajab, S.Pd.I, bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, beliau menekankan pentingnya kedisiplinan bagi semua siswa. “Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan dalam belajar. Setiap siswa harus memiliki kesiapan yang baik dalam menerima pelajaran dan menjaga kebersihan lingkungan sekolah,” ujar Bapak Ali Mustajab dengan tegas.

Beliau juga mengingatkan para siswa untuk selalu menjaga kebersihan, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. “Lingkungan yang bersih akan menciptakan suasana belajar yang nyaman dan sehat. Mari kita jaga kebersihan bersama-sama,” tambahnya.

Upacara bendera ini tidak hanya menjadi ajang untuk menanamkan rasa nasionalisme, tetapi juga sebagai media untuk memperkuat karakter siswa dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab terhadap kebersihan. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, disiplin, dan peduli terhadap kebersihan.

Baca juga artikel manarik lainnya DISINI

Setelah upacara selesai, siswa-siswa kembali ke kelas dengan semangat baru untuk memulai kegiatan belajar mengajar. Semangat ini diharapkan terus terjaga dan terimplementasi dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

MI NU 22 Al Islam Jati terus berupaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter siswa yang kuat. Upacara bendera yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin ini menjadi salah satu sarana penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Demikian artikel tentang Upacara Bendera di MI NU 22 Al Islam Jati, semoga bermanfaat.

 

Materi MOOC Pintar Kemenag Mederasi Beragama

Materi MOOC Pintar Kemenag Mederasi Beragama

Merajut Harmoni dan Toleransi Sebagai Fondasi Membangun Bangsa Indonesia yang Kuat

Materi MOOC Pintar Kemenag Mederasi Beragama : Sejak tahun 2004, pembangunan nasional telah menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Dalam perjalanan panjang menuju kemajuan bangsa, kita harus memahami dengan jelas dua hal yang sangat penting. Pertama, adalah pentingnya penguatan infrastruktur sebagai pondasi utama kemajuan.

Infrastruktur yang baik, mulai dari jaringan transportasi hingga listrik, adalah kunci untuk memperlancar arus barang dan jasa, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kedua, adalah investasi dalam pemberdayaan sumber daya manusia. Bangsa yang kuat tidak hanya ditopang oleh struktur fisik, tetapi juga oleh kualitas manusianya.

Oleh karena itu, memberikan akses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas, serta memastikan kesejahteraan dan kesetaraan bagi semua lapisan masyarakat, sangatlah penting dalam membentuk fondasi yang kokoh bagi masa depan Indonesia.

Konsepsi Pembangunan Nasional: Peran Agama dalam Harmoni

Secara konseptual, agama telah menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional. Namun, tantangan muncul saat kita dihadapkan pada keragaman individu. Perbedaan ini seharusnya menjadi sumber kekuatan, namun, kadang-kadang dapat menjadi sumber konflik, khususnya dalam menjaga harmoni antar umat beragama.

Ancaman Terhadap Harmoni Sosial: Memahami Tantangan

Tantangan lain muncul ketika ada upaya memaksakan homogenitas dalam keberagaman. Ancaman ini seringkali muncul dalam bentuk non-fisik, seperti ujaran kebencian, penyebaran berita palsu, penghinaan, dan intimidasi. Semua ini merupakan ancaman serius terhadap keberagaman dan harmoni sosial yang harus segera kita tangani.

Komitmen Kebangsaan: Semangat Kesatuan dalam Keberagaman

Komitmen kebangsaan menjadi fokus penting dalam membangun negara ini. Kita harus memastikan bahwa setiap warga negara mencintai tanah airnya dan memiliki rasa bangga sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Lagu-lagu kebangsaan dan semangat nasionalisme menjadi alat penting dalam menggalang kesatuan dan kebersamaan di antara kita.

Toleransi sebagai Pilar Kebangsaan yang Kuat

Namun, kebangsaan yang sejati haruslah didasarkan pada toleransi. Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman, termasuk dalam hal agama. Oleh karena itu, toleransi menjadi kunci dalam memastikan harmoni sosial. Kita harus menerima budaya lokal dan menghormati keberagaman agama.

Pancasila: Fondasi Kesatuan dalam Keberagaman

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita harus kembali kepada nilai-nilai Pancasila. Pancasila adalah landasan utama bagi warga negara Indonesia. Ini adalah satu-satunya jalan untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan dalam keberagaman. Lambang Garuda Pancasila menandakan kekuatan dan kebesaran bangsa kita.

Kesimpulan: Membangun Bangsa yang Kokoh dan Berdaya Saing

Dengan demikian, penting bagi kita untuk terus memperkuat komitmen kebangsaan, memastikan toleransi antar umat beragama, dan mengutamakan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan kita. Inilah kunci untuk membangun sebuah negara yang kokoh dan berdaya saing di dunia.

Baca juga materi pendahuluan DISINI

Penutup

Semoga artikel Materi MOOC Pintar Kemenag Mederasi Beragama ini dapat memberikan inspirasi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya harmoni dan toleransi dalam pembangunan nasional kita. Mari bersama-sama menjaga persatuan dan keberagaman Indonesia. Terima kasih atas perhatiannya.

Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kementerian Agama : Menjaga Kualitas Layanan melalui Pelatihan yang Efektif

Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kementerian Agama : Menjaga Kualitas Layanan melalui Pelatihan yang Efektif

Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kementerian Agama : Menjaga Kualitas Layanan melalui Pelatihan yang Efektif

Sobat pelatihan yang berbahagia, hari ini kita akan membahas tentang sistem pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di Kementerian Agama. Ada empat poin penting yang akan kita bahas secara mendalam, mulai dari pentingnya meningkatkan kompetensi pegawai hingga bagaimana cara menjaga mutu pelatihan yang diselenggarakan.

Mengapa Kompetensi Pegawai Perlu Ditingkatkan?

Penting untuk memahami mengapa pentingnya meningkatkan kompetensi pegawai di Kementerian Agama. Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, peningkatan kompetensi adalah hak setiap pegawai. Setiap individu memiliki potensi untuk berkembang dan meningkatkan kualitas dirinya. Di samping itu, pegawai yang kompeten akan berdampak positif pada performa organisasi secara keseluruhan. Dengan meningkatkan kompetensi pegawai melalui pelatihan yang baik, citra Kementerian Agama juga akan meningkat.

Hubungan Pengembangan Kompetensi dengan Pelatihan

Pengembangan kompetensi pegawai sangat erat kaitannya dengan pelatihan. Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-hari. Dengan pelatihan yang efektif, pegawai dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang bidangnya dan meningkatkan kemampuan dalam menghadapi tantangan yang kompleks dalam pekerjaan mereka.

Konsep Pelatihan oleh Putri Kelas Teknis

Kita juga perlu membahas tentang konsep pelatihan yang diselenggarakan oleh Putri Kelas Teknis. Putri Kelas Teknis bertanggung jawab dalam menyelenggarakan berbagai program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pegawai di Kementerian Agama. Program pelatihan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan keterampilan teknis hingga pengembangan kepemimpinan dan manajerial.

Bagaimana Menjaga Mutu Pelatihan?

Terakhir, menjaga mutu pelatihan sangat penting agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para peserta. Evaluasi berkala terhadap program pelatihan, materi yang relevan, melibatkan para ahli sebagai instruktur, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelatihan adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga mutu pelatihan.

Kesimpulan

Dengan demikian, pengembangan sumber daya manusia di Kementerian Agama merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan dan kinerja organisasi secara keseluruhan. Melalui pelatihan yang berkualitas dan terarah, diharapkan pegawai dapat menjadi lebih profesional, kompeten, dan mampu menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.

Kisi-kisi Asesmen Madrasah Jenjang Madrasah Ibtidaiyah 2024 (PAI dan Bahasa Arab)

Kisi-kisi Asesmen Madrasah Jenjang Madrasah Ibtidaiyah 2024 (PAI dan Bahasa Arab)

Kisi-kisi Asesmen Madrasah Jenjang Madrasah Ibtidaiyah tahun pelajaran 2024 pada mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab)

Kisi-kisi Asesmen Madrasah – Pendidikan Islam di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan moral generasi muda. Untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mengambil langkah konkret melalui Direktorat KSKK Madrasah.

Salah satu inisiatif terbaru yang mereka luncurkan adalah kisi-kisi ini untuk Tahun Pelajaran 2023/2024, terutama untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab. Fokus utama pada kisi-kisi tersebut adalah untuk jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.

Unduh Kisi-kisi AM Jenjang Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2024

Asesmen sebagai Alat Evaluasi Pendidikan

Asesmen merupakan alat evaluasi yang sangat penting dalam menilai kemampuan dan pemahaman siswa terhadap materi pelajaran. Dalam konteks pendidikan Islam, asesmen menjadi instrumen kritis untuk mengukur keberhasilan pendidikan agama dan Bahasa Arab di tingkat Madrasah Ibtidaiyah. Oleh karena itu, rilis kisi-kisi Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ini menjadi langkah progresif dalam upaya peningkatan mutu pendidikan Islam di Indonesia.

Kisi-kisi Asesmen Madrasah Jenjang Madrasah Ibtidaiyah

Salah satu poin penting dalam kisi-kisi Asesmen Madrasah ini adalah penekanan pada jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Dalam fase awal pendidikan formal, Madrasah Ibtidaiyah memiliki peran strategis dalam membentuk pondasi keimanan dan pengetahuan agama bagi siswanya. Kisi-kisi ini disusun secara cermat dan hati-hati untuk memastikan bahwa asesmen yang dilakukan dapat mencakup semua aspek penting dari mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab.

Pentingnya PAI dan Bahasa Arab dalam Kurikulum Madrasah

Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab memiliki posisi sentral dalam kurikulum Madrasah. PAI tidak hanya memberikan pemahaman konseptual tentang ajaran Islam tetapi juga membentuk karakter, moral, dan etika siswa. Sementara itu, Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah bukan hanya merupakan keterampilan berbahasa asing, tetapi juga membuka pintu kepada pemahaman yang lebih mendalam terhadap teks-teks suci Islam seperti Al-Qur’an dan Hadis.

Menciptakan Lingkungan Pembelajaran yang Berkualitas

Kisi-kisi Asesmen Madrasah juga mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang berkualitas di Madrasah Ibtidaiyah. Dengan menyusun kisi-kisi ini, Direktorat KSKK Madrasah berharap dapat memberikan pedoman yang jelas bagi guru-guru Madrasah Ibtidaiyah dalam merancang kurikulum dan mengajar mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Dengan demikian, proses pembelajaran dapat menjadi lebih terstruktur dan efektif.

Partisipasi dan Keterlibatan Semua Pihak

Penting untuk dicatat bahwa keberhasilan implementasi kisi-kisi Asesmen Madrasah ini memerlukan partisipasi dan keterlibatan semua pihak terkait, termasuk guru, siswa, orang tua, dan pengawas sekolah. Semua pihak perlu berkolaborasi agar asesmen ini dapat menjadi alat evaluasi yang efektif dan dapat memberikan gambaran yang akurat tentang capaian pembelajaran siswa.

Kado Kemenag di Awal Tahun 2024

Kado Kemenag di Awal Tahun 2024

Dana BOS dan BOP RA Madrasah Cair di Tahap I, inilah kado Kemenag di awal tahun 2024. Dilansir dari website Kemenag RI, minggu 14 Januari 2024,  Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengonfirmasi pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap I tahun ini. Dana total yang telah cair pada tahap I mencapai Rp4,385 triliun dan dapat segera digunakan oleh madrasah.

M Ali Ramdhani, dalam surat edarannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, menekankan pentingnya memahami dan mematuhi Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS pada Madrasah. Pedoman Teknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA dapat diakses melalui Pusaka Superapps dan laman resmi https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.

Ramdhani menegaskan bahwa pemanfaatan Dana BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. Seluruh prosesnya harus dilakukan secara profesional, bebas dari korupsi, dan tanpa adanya konflik kepentingan.

Pemanfaatan Dana BOS Madrasah dan BOP RA harus memberikan pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja, tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Muchammad Sidik Sisdiyanto, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, menambahkan bahwa Kepala Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia diminta untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Tim ini bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.

Rincian pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap I sebesar Rp4.385.422.998.140 adalah sebagai berikut:

  1. MI untuk 4.175.602 siswa, dengan total pagu anggaran Rp3.447.462.914.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.742.653.218.085 (49,45%).
  2. MTS untuk 3.085.646 siswa, dengan total pagu anggaran Rp3.051.960.690.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.398.658.063.935 (54,17%).
  3. MA untuk 1.351.187 siswa, dengan total pagu anggaran Rp1.753.298.240.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp838.221.616.120 (52,19%).
  4. RA untuk 1.352.967 siswa, dengan total pagu anggaran Rp812.156.400.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp405.890.100.000 (50,02%).

Sidik menjelaskan bahwa dari total pagu anggaran mencapai Rp9,064 triliun, sekitar 51,62% atau Rp4,385 triliun sudah cair pada tahap I. Program BOS Madrasah dan BOP RA menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam dunia pendidikan, dan Sidik meminta para pengelola dana bantuan tersebut untuk mematuhi aturan yang berlaku demi tepat sasaran penggunaan dana.

Hal ini merupakan kado Kemenag di awal tahun 2024, semoga pencairan dana BOS selalu tepat waktu dan sesuai dengan jumlah siswa pada tiap Madrasah dan RA. Semoga bermanfaat.

Bergabunglah bersama Sobat Literasi Generasi Dluwak! Mari kita kembangkan kegemaran membaca. Segera daftar dan nikmati manfaatnya DISINI

Juknis PPDB Madrasah 2023

Juknis PPDB Madrasah 2023

Juknis PPDB Madrasah 2023 – Penerimaan peserta didik baru madrasah merupakan langkah awal menuju pendidikan berkualitas dan berkarakter. Dengan penetapan kriteria yang jelas, proses seleksi yang transparan, keterlibatan orangtua, pembinaan karakter, dan evaluasi yang baik, madrasah dapat memberikan kontribusi besar dalam pembentukan generasi yang beriman, berakhlak, dan siap menghadapi tantangan kehidupan.

Dalam upaya menyelenggarakan proses penerimaan peserta didik baru, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) dengan Nomor 7022 pada tanggal 18 Desember 2023. Selain itu, Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) untuk MAN IC, MAN PK, dan MAKN pada Tahun Pelajaran 2024/2025 juga telah diterbitkan dengan Nomor 7021 pada tanggal 18 Desember 2023.

Unduh : Salinan Juknis PPDBM Tahun Pelajaran 2024

Ketentuan pada Juknis PPDB Madrasah 2023 sebagai berikut :

  1. PPDBM dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau
    secara luring (luar jaringan/manual).
  2. PPDBM harus memenuhi asas Objektivitas, Transparansi, Akuntabilitas, Berkeadilan, dan Kompetitif
  3. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDBM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2024/2025 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
  4. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PPDBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
  5. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM dengan jalur:
    a. Jalur Reguler;
    b. Jalur Prestasi;
    c. Jalur Afirmasi.
  6. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDBM antara lain terkait dengan:
    a. persyaratan;
    b. sistem seleksi;
    c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
    d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
  7. Daya tampung jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 5b minimal 15% (lima belas persen) dari daya tamping yang diterima.
  8. Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 5c maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.
  9. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
  10. Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
  11. Madrasah inklusi wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
  12. Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
  13. Dalam hal madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) menerima PDBK maka harus melapor dan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kab./Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan dari Kantor Kemenag Kab./Kota melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dalam hal ULD belum tersedia maka Kantor Kemenag Kab./Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah dan / atau ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan.
  14. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PPDBM bersama
  15. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPDBM bersama menyusun juknis berdasarkan prinsip dan juknis PPDBM
    Kementerian Agama, menyediakan sarana dan prasanan aplikasi PPDBM bersama
    sesuai kebutuhan, menyediakan Sumber Daya dan menyediakan sistem seleksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Juknis PPDB Madrasah 2023 DISINI

Baca juga artikel menarik lainnya DISINI

PKKM 4 Tahunan MI Dluwak

PKKM 4 Tahunan MI Dluwak

PKKM 4 Tahunan MI Dluwak – Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) pada MI NU 22 Al Islam Jati telah dilaksanakan dengan sukses pada hari Kamis, 7 Desember 2023. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur sebagai tim penilai, yaitu :

  1. Rizqiya Rifqi Hidayattulloh, S.Pd (Pendidikan Madrasah Kabupaten Kendal)
  2. Fahrudin, M.Pd.I (Pengawas Madrasah)
  3. Syaiful Arif, S.Pd.I (Pengawas Madrasah)
  4. Ali Muhtadi (PMWC LPMNU Kecamatan Plantungan)
  5. Muslihin (BP3MNU MI NU 22 Al Islam Jati)
  6. Mansur (Komite MI NU 22 Al Islam Jati)
  7. Ali Mustajab, S.Pd.I (Kepala Madrasah)

pkkm 2023

Penilaian kinerja kepala madrasah memiliki beberapa manfaat penting, baik bagi kepala madrasah itu sendiri, staf madrasah, maupun untuk penyelenggaraan pendidikan Islam secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa manfaat dari penilaian kinerja kepala madrasah:

  1. Meningkatkan Kualitas Pendidikan:
    • Penilaian kinerja membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan kepala madrasah dalam mengelola lembaga pendidikan.
    • Dengan menilai kinerja, dapat ditemukan area yang perlu ditingkatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
  2. Pengembangan Kepemimpinan:
    • Proses penilaian kinerja memberikan umpan balik konstruktif kepada kepala madrasah untuk pengembangan kepemimpinan.
    • Kepala madrasah dapat mengidentifikasi potensi diri yang dapat ditingkatkan untuk meningkatkan efektivitas kepemimpinan.
  3. Pengelolaan Sumber Daya:
    • Penilaian kinerja membantu kepala madrasah dalam mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan infrastruktur secara efisien.
    • Memastikan bahwa sumber daya yang tersedia digunakan dengan optimal untuk mendukung proses pendidikan.
  4. Mendorong Akuntabilitas:
    • Kepala madrasah menjadi lebih akuntabel terhadap kinerjanya dan pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
    • Proses penilaian menciptakan transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan madrasah.
  5. Motivasi Karyawan:
    • Penilaian kinerja dapat meningkatkan motivasi staf madrasah karena mereka merasa diakui dan diberikan umpan balik terkait kontribusi mereka.
    • Kepala madrasah dapat memberikan insentif atau pengakuan kepada staf yang berprestasi.
  6. Peningkatan Hubungan Kerja:
    • Melalui penilaian kinerja, hubungan antara kepala madrasah dan staf dapat ditingkatkan melalui komunikasi terbuka dan konstruktif.
    • Kolaborasi yang baik antara pemimpin dan staf dapat mendukung pencapaian tujuan bersama.
  7. Penyempurnaan Kebijakan:
    • Hasil penilaian kinerja dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan kebijakan dan prosedur di madrasah.
    • Proses ini membantu kepala madrasah untuk membuat keputusan yang lebih baik dalam mengelola lembaga.
  8. Pemantauan Progres:
    • Penilaian kinerja membantu dalam pemantauan progres pencapaian tujuan dan target yang telah ditetapkan.
    • Perubahan dan peningkatan dapat dilakukan secara berkala berdasarkan hasil evaluasi.

Penting untuk diingat bahwa penilaian kinerja harus dilakukan dengan objektif, adil, dan transparan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga artikel lainnya DISINI

Demikian informasi PKKM 4 Tahunan MI Dluwak atau MI NU 22 Al Islam Jati, semoga bermanfaat