Juknis PPDB Madrasah 2023 – Penerimaan peserta didik baru madrasah merupakan langkah awal menuju pendidikan berkualitas dan berkarakter. Dengan penetapan kriteria yang jelas, proses seleksi yang transparan, keterlibatan orangtua, pembinaan karakter, dan evaluasi yang baik, madrasah dapat memberikan kontribusi besar dalam pembentukan generasi yang beriman, berakhlak, dan siap menghadapi tantangan kehidupan.
Dalam upaya menyelenggarakan proses penerimaan peserta didik baru, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) dengan Nomor 7022 pada tanggal 18 Desember 2023. Selain itu, Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) untuk MAN IC, MAN PK, dan MAKN pada Tahun Pelajaran 2024/2025 juga telah diterbitkan dengan Nomor 7021 pada tanggal 18 Desember 2023.
Unduh : Salinan Juknis PPDBM Tahun Pelajaran 2024
Ketentuan pada Juknis PPDB Madrasah 2023 sebagai berikut :
- PPDBM dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau
secara luring (luar jaringan/manual). - PPDBM harus memenuhi asas Objektivitas, Transparansi, Akuntabilitas, Berkeadilan, dan Kompetitif
- Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDBM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2024/2025 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
- Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PPDBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
- Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM dengan jalur:
a. Jalur Reguler;
b. Jalur Prestasi;
c. Jalur Afirmasi. - Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDBM antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi). - Daya tampung jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 5b minimal 15% (lima belas persen) dari daya tamping yang diterima.
- Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 5c maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.
- Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
- Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
- Madrasah inklusi wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
- Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
- Dalam hal madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) menerima PDBK maka harus melapor dan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kab./Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan dari Kantor Kemenag Kab./Kota melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dalam hal ULD belum tersedia maka Kantor Kemenag Kab./Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah dan / atau ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PPDBM bersama
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPDBM bersama menyusun juknis berdasarkan prinsip dan juknis PPDBM
Kementerian Agama, menyediakan sarana dan prasanan aplikasi PPDBM bersama
sesuai kebutuhan, menyediakan Sumber Daya dan menyediakan sistem seleksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Juknis PPDB Madrasah 2023 DISINI
Baca juga artikel menarik lainnya DISINI