POS UM Tahun Ajaran 2024/2025

POS UM Tahun Ajaran 2024/2025

POS UM Tahun Ajaran 2024/2025 – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) untuk Tahun Ajaran 2024/2025. Dokumen ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta standarisasi pelaksanaan UM di seluruh Indonesia.

Unduh POS : DISINI

Ruang Lingkup Ujian Madrasah

Ujian Madrasah mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir di setiap jenjang pendidikan madrasah, termasuk mata pelajaran wajib, pilihan, dan muatan lokal. UM ditujukan bagi peserta didik kelas akhir pada jenjang:

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Madrasah Aliyah (MA)
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Persyaratan Peserta Ujian

SOP ini menetapkan beberapa persyaratan bagi peserta didik yang akan mengikuti UM, antara lain:

  • Jenjang MI: Terdaftar di kelas VI dan memiliki laporan hasil belajar dari semester ganjil kelas V hingga semester ganjil kelas VI.
  • Jenjang MTs: Terdaftar di kelas IX dan memiliki laporan hasil belajar dari semester ganjil kelas VII hingga semester ganjil kelas IX.
  • Jenjang MA/MAK: Terdaftar di kelas XII dan memiliki laporan hasil belajar dari semester ganjil kelas X hingga semester ganjil kelas XII.

Jadwal Pelaksanaan Ujian

Pelaksanaan UM diatur dengan rentang waktu sebagai berikut:

  • MA/MAK: 17 Februari – 22 Maret 2025
  • MTs dan MI: 21 April – 10 Mei 2025

Madrasah diberikan kewenangan untuk menetapkan jadwal spesifik dengan mempertimbangkan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, serta hari libur nasional dan keagamaan.

Teknis Pelaksanaan Ujian

Madrasah dapat memilih moda pelaksanaan UM sesuai dengan kondisi dan fasilitas yang tersedia, antara lain:

  • Ujian berbasis komputer
  • Ujian berbasis kertas
  • Bentuk ujian lain yang ditetapkan oleh madrasah

Selain itu, pendataan peserta ujian dilakukan melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) Kementerian Agama RI. Setiap peserta akan mendapatkan nomor peserta yang terdiri dari 15 digit, mencakup informasi tahun ujian, kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode jenjang, kode madrasah, dan nomor urut peserta.

Pembiayaan Ujian

Pelaksanaan UM dapat didanai melalui berbagai sumber, seperti anggaran madrasah, Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya tersebut mencakup penyusunan instrumen ujian, honorarium panitia, pengawas, proktor, teknisi, konsumsi, dan kebutuhan lain terkait pelaksanaan ujian.

Dengan diterbitkannya POS UM Tahun Ajaran 2024/2025, diharapkan penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel, serta menjadi pedoman bagi seluruh madrasah dalam melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik secara efektif dan efisien.

Baca juga artikel pendidikan lainnya DISINI

Jam Kerja Guru Ramadhan 1446 H

Jam Kerja Guru Ramadhan 1446 H

Jam Kerja Guru Ramadhan 1446 H – Penerapan Kebijakan Hari dan Jam Kerja di Madrasah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Bersama Tahun 2025

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan aturan terbaru mengenai hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Selain itu, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Tahun 2025 memberikan pedoman khusus bagi madrasah dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta sistem kerja tenaga pendidik selama periode tertentu.

Baca Juga : Gebyar Ramadhan 2025 MI Dluwak

Berikut adalah beberapa ketentuan utama yang harus diperhatikan oleh seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah:

1. Work From Home/Work From Anywhere (WFH/WFA) bagi Guru

Selama peserta didik madrasah melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, guru dapat melaksanakan tugas secara WFH/WFA dengan penugasan dari kepala madrasah. Namun, perlu diperhatikan bahwa libur awal Ramadhan 1446 H telah ditetapkan secara resmi dalam Kalender Akademik pada perkiraan tanggal 28 Februari – 2 Maret 2025.

2. Pengunggahan Surat Penugasan WFH/WFA

Guru ASN yang mendapatkan penugasan untuk bekerja dari rumah (WFH/WFA) diwajibkan untuk mengunggah surat penugasan tersebut melalui aplikasi PUSAKA sebagai bentuk dokumentasi dan pelaporan.

3. Kehadiran Kepala Madrasah dan Tenaga Kependidikan

Kepala madrasah serta tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di madrasah, kecuali pada hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4. Hari Libur Bersama Idul Fitri 2025

Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri bagi madrasah.

5. Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Selama bulan Ramadhan, jumlah jam kerja efektif bagi ASN adalah minimal 32,5 jam per minggu dengan rincian sebagai berikut:

  • Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB)

6. Penyesuaian Jam Kerja di Madrasah

Madrasah dapat menyesuaikan jam kerja dengan tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu. Adapun jadwal yang dapat diterapkan adalah:

  • Senin s.d. Kamis: pukul 07.30 – 14.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: pukul 07.30 – 11.00 WIB
  • Sabtu: pukul 07.30 – 13.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)

7. Pemberlakuan Jam Kerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN

Ketentuan jam kerja di atas juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN di madrasah.

8. Penyampaian Informasi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan

Setiap kepala madrasah diwajibkan untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah kerja masing-masing agar dapat dipedomani sebagaimana mestinya.

 

Download Surat Pola Kerja dan Jam Kerja GTK Madrasah selama Ramadhan 1446 H

Kesimpulan

Jam Kerja Guru Ramadhan 1446 H – Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi guru dalam melaksanakan tugasnya tanpa mengurangi efektivitas pembelajaran. Dengan adanya ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan, diharapkan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sambil tetap menjalankan ibadah puasa dengan optimal. Oleh karena itu, setiap madrasah harus memastikan bahwa seluruh kebijakan ini diterapkan dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.