PPPK Kemenag 2022

PPPK Kemenag 2022

Kabar Gembira !!!!. PPPK Kemenag 2022. Kementerian Agama telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai tanggal 6 Januari 2023.

Terdapat tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK pada Kementerian Agama Republik Indonesia, diantaranya :

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II).

Yaitu pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, serta masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.elamar Non ASN Kementerian Agama.

  1. Non ASN Kementerian Agama.

Pelamar yang masih aktif bekerja dan  telah mengabdi  di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Pelamar Lainnya

Pelamar yang tidak termasuk dalam point  1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terdapat  dua tahapan seleksi, yaitu:

  1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 – 15 Januari 2023.

Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.

  1. Seleksi Kompetensi.

Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Persyaratan CASN PPPK kemenag 2022

Adapun persyaratan umum bagi calon pelamar PPPK kemenag 2022 yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang yang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang akan dilamar.
  8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

BACA JUGA : FORMASI PPPK KEMENAG 2022 IJAZAH PAI PROVINSI JAWA TENGAH

Dokumen yang disipkan :

  1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
  2. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya (asli);
  3. Ijazah (asli) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
  4. Transkrip Nilai terakhir (asli) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
  5. Surat Keterangan (asli) memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
  6. Surat lamaran (asli) ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,;
  7. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,– (asli);
  8. Surat Pernyataan Bebas Narkoba (asli) yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,;
  9. Surat Pernyataan Setia Kepada UndangUndang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,– (asli) ; dan
  10. Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali (asli) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,;

Cara daftar di SSCASN BKN

  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
  2. Klik Registrasi
  3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
  4. Unggah scan KTP dan swafoto
  5. Lalu masukan kode CAPTCHA
  6. Klik submit
  7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
  8. Lengkapi data yang masih kosong
  9. Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
  10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
  11. Cetak kartu informasi akun.

Untuk lebih lengkapnya Silahkan download Pengumuman Seleksi Calon PPPK Kemenag

Demikian informasi tentang PPPK Kemenag 2022 yang dapat kami sampikan, semoga bermanfaat dan tetap semangat berjuang demi masa depan bangsa Indonesia.

AYOOOO…… Ikuti Lomba Menulis Artikel untuk semua guru di Indonesia dan dapatkan hadiah menarik

silahkan daftar disini

 

baca juga aerikel menarik lainnya :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *