Penetapan Inpassing bagi Guru Madrasah

Penetapan Inpassing bagi Guru Madrasah

Penetapan Inpassing bagi Guru Madrasah – Dikutip dari laman Pendis Kemenag bahwa Kementerian Agama RI segera merilis regulasi terkait kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN. Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan inpassing dan bagimana caranya ?.

Program inpassing akan difokuskan pada guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Dalam konteks ini, guru madrasah yang belum memperoleh sertifikat pendidik tidak akan mengalami penyesuaian dalam jabatannya. Pada tahun 2023 saat ini, terdapat sekitar 106.227 guru madrasah non-ASN yang sudah memperoleh sertifikat pendidik namun belum mengikuti proses inpassing. Kelompok ini merupakan yang akan di keluarkan Surat Keputusan (SK) Inpassing-nya dalam tahun ini.

Keseluruhan proses mulai dari pengajuan hingga munculnya Surat Keputusan (SK) Inpassing, akan dijalankan secara digital. Guru-guru akan mengajukan permohonan melalui platform aplikasi SIMPATIKA, kemudian permohonan tersebut akan direspons oleh administrator daerah. SK akan dihasilkan dalam bentuk digital dan ditandatangani secara elektronik, memungkinkan guru-guru untuk mengunduh SK tersebut langsung melalui platform SIMPATIKA.

Sasaran

Yang menjadi sasaran inpassing adalah GBASN bersertifikat pendidik yang bertugas di madrasah dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya  oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012

Persyaratan

  1. Memiliki Sertifikat Pedidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
  3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012;
  4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
  5. Usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada saat melalukan pengusulan pemberian kesetaraan;
  6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1) / Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.;
  7. Terdaftar dalam SIMPATIKA, dan;
  8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

Mekanisme Oleh Guru

  1. Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan;
  2. Berkas usulan sebagai berikut : (a) Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan dari guru yang bersangkutan. (b) Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan mas kerja. (c) Ijazah minimal S1 atau D-IV. (d) Pakta Integritas;
  3. Guru mengusulkan pemberian kesetaraan dengan mengunggah pindaian/scan berkas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkan informasi yang tercantum dalam berkas usulan.

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh Juknis Inpassing DISINI

Demikian artikel tentang Penetapan Inpassing bagi Guru Madrasah ini hanya sebagai informasi, adapun keabsahan pendataan Inpassing adalah dari Kementerian Agama Republik Indonesia

Baca juga : Artikel menarik lainnya