POS UM Tahun Ajaran 2024/2025 – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) untuk Tahun Ajaran 2024/2025. Dokumen ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta standarisasi pelaksanaan UM di seluruh Indonesia.
Unduh POS : DISINI
Ruang Lingkup Ujian Madrasah
Ujian Madrasah mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir di setiap jenjang pendidikan madrasah, termasuk mata pelajaran wajib, pilihan, dan muatan lokal. UM ditujukan bagi peserta didik kelas akhir pada jenjang:
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Madrasah Aliyah (MA)
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Persyaratan Peserta Ujian
SOP ini menetapkan beberapa persyaratan bagi peserta didik yang akan mengikuti UM, antara lain:
- Jenjang MI: Terdaftar di kelas VI dan memiliki laporan hasil belajar dari semester ganjil kelas V hingga semester ganjil kelas VI.
- Jenjang MTs: Terdaftar di kelas IX dan memiliki laporan hasil belajar dari semester ganjil kelas VII hingga semester ganjil kelas IX.
- Jenjang MA/MAK: Terdaftar di kelas XII dan memiliki laporan hasil belajar dari semester ganjil kelas X hingga semester ganjil kelas XII.
Jadwal Pelaksanaan Ujian
Pelaksanaan UM diatur dengan rentang waktu sebagai berikut:
- MA/MAK: 17 Februari – 22 Maret 2025
- MTs dan MI: 21 April – 10 Mei 2025
Madrasah diberikan kewenangan untuk menetapkan jadwal spesifik dengan mempertimbangkan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, serta hari libur nasional dan keagamaan.
Teknis Pelaksanaan Ujian
Madrasah dapat memilih moda pelaksanaan UM sesuai dengan kondisi dan fasilitas yang tersedia, antara lain:
- Ujian berbasis komputer
- Ujian berbasis kertas
- Bentuk ujian lain yang ditetapkan oleh madrasah
Selain itu, pendataan peserta ujian dilakukan melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) Kementerian Agama RI. Setiap peserta akan mendapatkan nomor peserta yang terdiri dari 15 digit, mencakup informasi tahun ujian, kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode jenjang, kode madrasah, dan nomor urut peserta.
Pembiayaan Ujian
Pelaksanaan UM dapat didanai melalui berbagai sumber, seperti anggaran madrasah, Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya tersebut mencakup penyusunan instrumen ujian, honorarium panitia, pengawas, proktor, teknisi, konsumsi, dan kebutuhan lain terkait pelaksanaan ujian.
Dengan diterbitkannya POS UM Tahun Ajaran 2024/2025, diharapkan penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel, serta menjadi pedoman bagi seluruh madrasah dalam melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik secara efektif dan efisien.
Baca juga artikel pendidikan lainnya DISINI